Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya
Sabtu, 20 September 2025 - 10:31:00 WIB
Lalu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sedangkan dalam ayat 6 dijelaskan bahwa penggunaan lampu dan sirine diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 287 ayat 4 dijelaskan pengendara yang menghalangi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Puti Aini Yasmin