Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI
Advertisement . Scroll to see content

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

Selasa, 29 September 2026 - 11:22:00 WIB
Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Jumlah pesertanya sekarang sudah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat aktif 80,6 persen," tuturnya.

Pemerintah, kata Suahasil, terus mendorong peningkatan jumlah peserta aktif. Menurutnya, sistem asuransi sosial membutuhkan partisipasi masyarakat melalui pembayaran iuran agar terjadi mekanisme gotong royong antara peserta yang sehat dan mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Kami menginginkan bahwa sebagai asuransi sosial, seluruh masyarakat itu aktif mengiur. Karena kalau aktif mengiur, maka terjadi saling gotong royong, yang sehat mengiur, jika ada yang sakit atau pada saatnya nanti sakit, akan bisa di-cover," ucapnya.

Suahasil menekankan penguatan keuangan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara konsisten agar pembayaran klaim kepada rumah sakit dapat terus berjalan tepat waktu.

"Nah, kita melihat bahwa dari keuangan BPJS, BPJS memerlukan penguatan terus-menerus, memastikan bahwa klaim dari rumah sakit ini menjadi reguler untuk dipenuhi dan dibayar," tuturnya.

Selain tambahan anggaran dari APBN, pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas penarikan iuran peserta secara mandiri. Di sisi lain, pemutakhiran penerima subsidi PBI akan diperketat dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang tepat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut