Suami Wali Kota Tangsel Disebut Beri Uang dan Mobil ke Artis, Ada Jennifer Dunn dan Keket
JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang hasil korupsi oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada sejumlah artis. Salah satu artis yang disebut adalah Jennifer Dunn.
Jaksa menjelaskan, terdapat rekening dari Bank Central Asia (BCA) atas nama Yayah Rodiah di bawah kendali Wawan. Dari rekening tersebut, dari 23 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013 ada sejumlah transaksi.
Pada 30 Januari 2013, ada dana masuk dari Yayah Rodiah sebesar Rp1 miliar. Masih di hari yang sama, Yayah kembali memasukkan dana sebesar Rp1,93 miliar melalui RTGS di salah satu bank. Selang delapan bulan, yaitu pada 6 September 2013, Yayah menyetor uang tunai sejumlah Rp1 miliar.
Jaksa menjelaskan, setelah penempatan uang tersebut dalam rekening tadi, ada transfer ke rekening BCA milik Jennifer. “Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain. Di antaranya yaitu atas Jennifer Dunn,” kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Namun, jaksa tidak menyebut berapa jumlah uang yang telah diterima Jennifer dari transfer tersebut. Jaksa mengatakan, setelah transfer itu, sisa saldo akhir per 24 Juni 2016 dari rekening itu tinggal Rp44,59 juta.