Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Suap Izin Impor Bawang Putih, KPK Panggil Sekjen Kemendag

Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:09:00 WIB
Suap Izin Impor Bawang Putih, KPK Panggil Sekjen Kemendag
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap izin impor bawang putih.

“Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) terkait kasus izin impor bawang putih,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Sebagai, pihak yang penerima suap Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut