Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK

Minggu, 30 Juni 2019 - 22:05:00 WIB
Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Tersangka pemberi suap kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SPE (Sendy Perico). Tadi SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sebelum pukul tiga sore (15.00 WIB),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (30/6/2019).

KPK, kata dia, menghargai tindakan tersebut. Dengan penyerahan diri Sendy, lembaga antirasuah pun akan melanjutkan penyidikan kasus ini.

KPK sebelumnya menetapkan Sendy Perico bersama advokat sekaligus kuasa hukumnya, Alvin Suherman, sebagai tersangka pemberi suap kepada Agus Winoto. Uang suap sebesar Rp200 juta diduga untuk pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6/2019). Saat itu, tim KPK meringkus lima orang. Adapun Sendy, pengusaha yang berperkara dalam kasus ini belum tertangkap.

Lima orang tersebut yakni Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat sekaligus kuasa hukum Sendy Perico, dan Ruskian Suherman (swasta).

Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang 8.100 dolar Singapura. Sedangkan dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika Serikat.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Agus Winoto, Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut