Suap Reklamasi, Gubernur Kepri Diduga Terima 11.000 Dolar Singapura & Rp45 Juta
JAKARTA, iNews.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA) resmi menjadi tersangka kasus suap izin proyek reklamasi di Kepri. Dari suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga politikus NasDem itu telah menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, uang itu didapat Nurdin dari seorang pengusaha atau pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK) yang mengajukan izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi di Kepri. “NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri) dalam beberapa kali kesempatan,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Dia mengungkapkan, hingga saat ini diduga ada dua kali waktu pemberian uang kepada Nurdin melalui perantara. Setelah penerimaan pertama, izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar langsung diterbitkan Nurdin. “Pada tanggal 30 Mei 2019, sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian, esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektare,” ujar Basaria.
“Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada NBA melalui BUH (Budi Hartono), kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri,” ucap Basaria melanjutkan.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono yang bertindak sebagai penerima suap. Adapun Abu Bakar dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil