Sudah Diingatkan KPK, 169 Anggota DPR Masih Ngeyel Tak Serahkan LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 169 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan periodik Tahun 2019. Dengan demikian, persentase tingkat kepatuhan para wakil rakyat di bidang legislatif itu hanya sebesar 70 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, data ini merupakan catatan KPK pada Jumat 1 Mei 2020.
"Dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 Wajib Lapor (WL) atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor," kata Ipi dilihat dari laman resmi KPK, Selasa (5/4/2020).
Sementara itu, Ipi menyatakan, berdasarkan catatan, Ketua dan Wakil Ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya. Sedangkan, untuk DPD, masih terdapat lima anggota yang belum menyerahkan LHKPN periodiknya. Dengan demikian, presentase kepatuhan DPD menyentuh 96 persen.
"Untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," katanya.