Sudah Diingatkan KPK, 169 Anggota DPR Masih Ngeyel Tak Serahkan LHKPN
Ipi menjabarkan, di bidang eksekutif, KPK mencatat terdapat satu pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju belum serahkan LHKPN. Satu orang tersebut dari total total 51 pejabat.
"Demikian juga dengan satu penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya," ucap Ipi.
Lanjut untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden. Seluruhnya, dengan total 21 orang, kata Ipi tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen.
Di tingkat pemerintah daerah (Pemda) KPK mencatat terdapat 25 dari 965 kepala daerah belum menyampaikan laporan kekayaannya. "KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen" katanya.
KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36 persen. Dari total 294.560 wajib lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.