Sudah Divaksin Lengkap, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Pakai PCR atau Antigen
2. Syarat Naik KA Lokal
a.Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Masih kata Eva, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh maksimal 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
"Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, saat ini terdapat enam stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek," tuturnya.
Pelanggan, tambahnya, juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Editor: Rizal Bomantama