Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos Sanksi Pakai Produk Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Sugeng Anggota DPRD Solo Geram Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi: Saya Merasa Ditipu

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:26:00 WIB
Sugeng Anggota DPRD Solo Geram Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi: Saya Merasa Ditipu
Anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49) didampingi tim hukum MUI saat mengadukan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. (Foto: MPI/Vitriana)Anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49) didampingi
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.idAnggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49) resmi melaporkan rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025). Dia mengaku merasa ditipu karena produk yang dijual sejak tahun 1978 diduga mengandung bahan nonhalal tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen.

Sugeng datang ke kantor polisi didampingi Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo, Dedi Purnomo. Keduanya menyerahkan bukti-bukti berupa nota pembelian serta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kenapa saya melapor, karena saya merasa ditipu saat membeli. Teman saya yang berhijab pun tidak diberi tahu bahwa ayam tersebut mengandung unsur nonhalal,” ujar Sugeng, Rabu (11/6/2025).

Politikus PKS itu menyampaikan kekecewaannya karena selama ini masyarakat mengenal Ayam Goreng Widuran sebagai kuliner yang aman dikonsumsi umat Muslim. Bahkan, menu ingkung dari rumah makan tersebut sering dijadikan oleh-oleh jemaah pengajian.

Dalam laporannya, Sugeng menyoroti absennya informasi terkait status kehalalan produk. Dia menilai rumah makan seharusnya mencantumkan label nonhalal jika memang menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai syariat Islam.

“Padahal konsumen punya hak untuk tahu. Ini soal transparansi, apalagi menyangkut keyakinan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI Dedi Purnomo mengatakan laporan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak konsumen Muslim. Dia menyebut pelaporan ini juga bagian dari amanah almarhum Ketua MUI Solo sebelumnya, yang sempat menyoroti isu tersebut.

“Kami membawa bukti dan saksi. Jika nantinya terbukti melanggar, maka sanksi hukum dan administratif harus ditegakkan, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, laporan ini juga sebagai edukasi hukum bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan dalam memasarkan produk. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memberi informasi yang jujur dan sesuai fakta kepada konsumen.

“Kalau produknya nonhalal, ya pasang saja tulisan nonhalal. Kalau halal, ya sertifikasi resmi. Jangan membuat masyarakat bingung apalagi sampai tertipu,” ucapnya.

Dia pun mengimbau masyarakat lain yang merasa pernah dirugikan untuk ikut menyampaikan aduan serupa.

“Aduan ini bukan semata soal satu konsumen, tapi juga soal perlindungan umat secara umum. Banyak yang sudah menjadi korban karena ketidaktahuan,” katanya.

Dedi berharap laporan yang sudah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Dia juga mengungkap sebelumnya ada aduan serupa yang diabaikan karena pelapornya bukan pelanggan langsung.

“Kami ingin kasus ini benar-benar diproses secara hukum agar ada efek jera dan tidak terulang di tempat lain,” ujarnya.

Saat ini pihak Polresta Solo masih memproses laporan dan akan melakukan klarifikasi serta pengumpulan bukti lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, pemilik Ayam Goreng Widuran belum memberikan pernyataan resmi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut