Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mardiono Ungkap Ada Orang Baik Fasilitasi Rekonsiliasi dengan Agus Suparmanto, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Suharso Plt Ketua Umum, Elite PPP: Ini Bukan soal Melanggar Atau Tidak

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:52:00 WIB
Suharso Plt Ketua Umum, Elite PPP: Ini Bukan soal Melanggar Atau Tidak
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa bersama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyepakati Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Suharso saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Petimbangan PPP.

Ketua DPP PPP, Lena Maryana Mukti mengatakan, pemberhentian Romahurmuziy dari posisi ketua umum sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 11 ayat 1 butir D mengatur tentang pengurus tersangkut kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kepada yang bersangkutan dilakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara.

"Kemudian di ART-nya diatur pergantian antar waktunya dan dibahas di dalam pertemuan rapat DPP, di situ ditetapkan Pak Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum," kata Lena, saat dihubungi iNews.id, Senin (19/3/2019).

Sementara, soal Anggaran Dasar (AD) dan ART partai yang menyebutkan pergantian sementara posisi ketua umum diisi dari salah satu wakil ketua umum, dia enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan, kesepakatan rapat harian mengangkat Suharso Plt Ketua Umum mengikuti keputusan Majelis Syariah.

"Ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar tapi proses pengisian kelowongan jabatan itu sudah berjalan dan mekanismenya dibahas di Mukernas. Jadi nanti tergantung di Mukernas karena dihadiri oleh ketua dan sekretaris wilayah dan unsur lainnya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut