Suhartoyo Prihatin Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK: Ini Cukup Mengkhawatirkan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo prihatin atas banyaknya penegak hukum yang masih belum memahami putusan MK berkaitan dengan norma-norma di KUHAP, KUHP maupun di luar KUHP. Fenomena itu, kata dia, cukup mengkhawatirkan.
“Ternyata di lingkungan yang saya sebutkan tadi, masih banyak teman-teman dari Kepolisian khususnya para penyidik, kejaksaan, advokat dan teman-teman MA yang belum paham persis tentang putusan MK yang berkaitan dengan norma-norma yang melekat di KUHAP, KUHP maupun di luar KUHP, termasuk hukum acaranya di KUHAP. Bagi saya, ini cukup mengkhawatirkan,” kata Suhartoyo saat membahas buku “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: KUHAP, KUHP dan Tindak Pidana di Luar KUHP” di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dikutip dari laman MK, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, buku tersebut dapat menjadi instrumen untuk polisi, jaksa, ataupun advokat karena beririsan. Khususnya bagi penegak hukum yang belum mengerti putusan MK terkait dengan beberapa uji materiel aturan yang berdampak pada perampasan hak orang.
Dia mengatakan kondisi MK tidak baik-baik saja saat dirinya menjabat ketua. Dia menganggap hal itu sebagai pekerjaan rumah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Oleh karena itu, saya memohon kepada semua pihak agar saling membantu untuk mengembalikan kepercayaan terhadap MK," ucap Suhartoyo.
Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan buku tersebut merupakan karya yang disusun oleh hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara konstitusi, khususnya pengujian undang-undang. Buku itu sangat penting karena disampaikan langsung oleh pelaku kekuasaan kehakiman.
Heru menyebut, kegiatan ini merupakan komitmen MK untuk mendorong perguruan tinggi hukum melakukan riset berkenaan dengan putusan-putusan di berbagai lintas keilmuan. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai laboratorium hukum sebagai rujukan bagi setiap insan akademis baik nasional maupun internasional.
“Bedah buku ini dipaparkan oleh para pakar dengan multiperspektif, baik hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana," kata dia.
Editor: Rizky Agustian