Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

Minggu, 01 November 2026 - 06:00:00 WIB
Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak sah tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, masalah tersebut hanya persoalan administrasi negara belaka.

"Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah," ujar Benny di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, pihak yang mempersoalkan putusan MA itu memiliki kepentingan politik. "Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik tertentu yang ingin mencampuradukan untuk mencari keuntungan jangka pendek mereka," katanya.

Sementara itu, Bendahara Umum GI-JOE, Biko Sutanto menilai, persoalan syarat Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak adil. Pasalnya, persoalan itu baru muncul beberapa waktu belakangan ini.

"Kalau saya lihat ini tidak fair, karena Mas Gibran sendiri sudah melewati beberapa tahapan. Baik itu di tingkat pada saat menjabat menjadi wali kota maupun di wapres, seharusnya ini sudah sudah final, bukan pada saat di tengah-tengah pemerintahan seperti ini ini digulirkan," ujar Biko di tempat yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut