Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

Minggu, 01 November 2026 - 06:00:00 WIB
Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Biko menilai, polemik keabsahan riwayat pendidikan Gibran akan menganggu stabilitas nasional. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada rakyat kecil.

"Akhirnya apa? Isu ini akan mengganggu stabilitas politik maupun ekonomi. Sedangkan Indonesia ini perlu membangun stabilitas politik dan ekonomi. Kasihan masyarakat kecil kalau kita disuguhi seperti ini terus," ujar Biko.

Biko berharap, isu keabsahan riwayat pendidikan Gibran dapat dihentikan. "Saya hanya berharap elite-elite yang berada di atas yang yang menggoreng masalah ini, sudah, lupakan ini dulu. Kalau ingin menggoreng nanti 2029 ke atas," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut