Summarecon Buka Suara terkait Presdir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - PT Summarecon Agung Tbk buka suara terkait Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adrianto menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026).
Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Selain itu, Summarecon siap bekerja sama termasuk dengan penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Rulli dalam keterangan kepada media, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut perkara yang melibatkan Summarecon bukan kali pertama ditangani lembaga antirasuah.