Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026
Sementara itu, Jubir FSHA Indonesia lainnya, Agus Budiarso mengungkapkan, para hakim ad hoc bakal menyampaikan lima tuntutan utama terhadap Presiden Prabowo. Yakni;
1. Terbitkan segera Perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berlaku surut sejak Oktober 2025 selaras dengan PP Nomor 42 Tahun 2025 sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, tanpa disparitas dengan nilai THP minimal sama dengan Hakim Kelas IA di bawah Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Hakim Agung di bawah Wakil Ketua Mahkamah Agung:
2. Berikan Tunjangan Pajak, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, dan tunjangan lainnya seperti Hakim pada umumnya:
3. Kembalikan status Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara dalam RUU Jabatan Hakim guna menjamin kepastian hak dan martabat jabatan kehakiman,
4. Wujudkan Jaminan Keamanan, laminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan lainnya sebagaimana Hakim pada umumnya:
5. Berikan Uang Purna Tugas sesuai dengan perhitungan 9x2 merujuk PP No. 35 Tahun 2021.