Survei: 49,9 Persen Masyarakat Percaya Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang untuk Gibran
JAKARTA, iNews.id - Survei Charta Politika mengungkap pendapat masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK terkait aturan baru batas usia capres-cawapres yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu telah mengundang beragam penilaian masyarakat.
Dari survei yang dilakukan, Charta Politika menyimpulkan ada sebanyak 62,3 persen responden yang menyatakan tahu pemberitaan mengenai putusan MK terkait batas usia cawapres. Dari angka tersebut, mayoritas responden survei pun menyatakan hal tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sebanyak 49,9 persen menganggap kalau putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres merupakan langkah untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Pada survei yang dilakukan oleh Charta Politika, ada 39,7 persen responden yang percaya kalau Presiden Joko Widodo salah satu pihak yang ikut campur tangan dalam keputusan MK, terutama pada batas usia cawapres. Sementara itu, kelayakan Gibran Rakabuming Raka dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) turut dirasakan mayoritas responden survei sebagai sesuatu yang terburu-buru.
Dalam hasil jejak pendapat, Charta Politika mendapati sebanyak 48,9 persen responden yang menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak pantas menjadi calon wakil presiden 2024. Selain itu, 55,4 persen responden turut merasa kalau Gibran masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman sebagai pejabat publik.