Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:58:00 WIB
Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakpus (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Surya dan tim kuasa hukumnya tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hal senada juga diutarakan oleh Surya Darmadi. Kendati tidak terima dengan putusan majelis hakim, Surya tetap mengapresiasi. 

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucap Surya Darmadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut