Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Perasaan Nikita Mirzani saat Tahu Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Kasus Korupsi dan TPPU

Senin, 06 Februari 2023 - 18:27:00 WIB
Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Kasus Korupsi dan TPPU
Surya Darmadi dibawa pakai kursi roda ke RS (foto: MPI/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntu membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Surya Darmadi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan kerugian perekonomian negara.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," ujar jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut