Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Surya Darmadi Minta Rekening Perusahaannya Dibuka: Buat Bayar Gaji Karyawan

Senin, 19 September 2022 - 16:49:00 WIB
Surya Darmadi Minta Rekening Perusahaannya Dibuka: Buat Bayar Gaji Karyawan
Persidangan Surya Darmadi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memang telah memblokir rekening tersebut.

Surya menjelaskan, permohonan pembukaan blokir itu bukan untuk kepentingan dirinya. Melainkan untuk membayar gaji sekira 20 orang karyawannya. 

Hal itu disampaikan Surya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022) hari ini. Agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan Surya Darmadi.

"Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau nggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah nggak ada, tolong lah yang mulia," kata Surya kepada majelis hakim.

Menurut dia, masalah gaji karyawan bukan persoalan kecil. Dia mengeluhkan sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar gaji karyawan karena seluruh aset yang dimilikinya sudah disita tim jaksa.

"Ini sangat serius pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius pak," ungkap Surya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya untuk bersabar sebab persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah membuka blokir rekening karena persidangan masih di tahap awal.

"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.

Sebelumnya, Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang. Surya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut