JAKARTA, iNews.id - Pedoman susunan upacara 17 Agustus telah dirilis oleh pemerintah melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara. Berikut panduan pelaksanaan susunan upacara 17 Agustus ke-77.
Pedoman Susunan Upacara 17 Agustus Tahun 2022
08.00 WIB - Kirab bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka dan Pertunjukan kesenian
10.00 WIB - Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI
15.45 WIB - Pertunjukan kesenian
17.00 WIB - Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih
Baca Juga
Meski Selalu Dikawal 2 Penjaga dan Memiliki Sel Terpisah, Sarkozy Sebut Kehidupan di Penjara seperti Mimpi Buruk
Aturan Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara
- -Upacara dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- -Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
- -Upacara dihadiri Presiden RI selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden RI dan petugas upacara, sebagai berikut: Ketua DPD RI selaku pembaca teks proklamasi dan Menteri Agama selaku pembaca doa.
- -Peserta upacara terdiri dari masyarakat yang telah mendaftar secara online.
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 di Tingkat Pusat
- -Pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dilakukan secara luring atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara) dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga
Pimpin Apel Kebangsaan HUT ke-77 RI, Wagub DKI: Menguatkan Cinta Tanah Air
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 di Luar Negeri
- -Pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dilakukan secara luring atau daring di kantor perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Susunan Upacara 17 Agustus di Desa atau Tingkat Daerah
- -Lokasi pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara) dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.
- -Kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi/kabupaten/kota setempat.
- -Kepala daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi dan penurunan bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Negara secara daring dari kantor masing-masing
Sementara itu, pemerintah tidak mengatur susunan upacara 17 Agustus sekolah. Hanya saja, masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk:
Baca Juga
7 Film tentang Kemerdekaan Indonesia, Cocok Ditonton di HUT ke-77
- 1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di berbagai pelosok daerah, pada saat pengibaran bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Negara
- 2. Pengecualian menghentikan aktivitas bagi yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
- 3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia berkumandang, serta tetap menerapkan protokol Covid-19.
Nah, jadi sudah tahukan Susunan upacara 17 Agustus seperti apa Jangan lupa diikuti ya pedomannya!
Editor: Puti Aini Yasmin