Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Segera Perbaiki Fasilitas SMAN 72 Jakarta usai Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Susunan Upacara 17 Agustus dari Awal sampai Akhir di Sekolah, Desa sampai Istana Negara

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:01:00 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus dari Awal sampai Akhir di Sekolah, Desa sampai Istana Negara
Ilustrasi Susunan Upacara 17 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pedoman susunan upacara 17 Agustus telah dirilis oleh pemerintah melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara. Berikut panduan pelaksanaan susunan upacara 17 Agustus ke-77.

Pedoman Susunan Upacara 17 Agustus Tahun 2022

08.00 WIB - Kirab bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka dan Pertunjukan kesenian
10.00 WIB - Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI
15.45 WIB - Pertunjukan kesenian
17.00 WIB - Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih

Aturan Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara

  • -Upacara dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  • -Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
  • -Upacara dihadiri Presiden RI selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden RI dan petugas upacara, sebagai berikut: Ketua DPD RI selaku pembaca teks proklamasi dan Menteri Agama selaku pembaca doa.
  • -Peserta upacara terdiri dari masyarakat yang telah mendaftar secara online.

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 di Tingkat Pusat

  • -Pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dilakukan secara luring atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara) dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 di Luar Negeri

  • -Pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dilakukan secara luring atau daring di kantor perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Susunan Upacara 17 Agustus di Desa atau Tingkat Daerah

  • -Lokasi pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara) dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.
  • -Kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi/kabupaten/kota setempat. 
  • -Kepala daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi dan penurunan bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Negara secara daring dari kantor masing-masing

Sementara itu, pemerintah tidak mengatur susunan upacara 17 Agustus sekolah. Hanya saja, masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk:

  • 1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di berbagai pelosok daerah, pada saat pengibaran bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Negara
  • 2. Pengecualian menghentikan aktivitas bagi yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  • 3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia berkumandang, serta tetap menerapkan protokol Covid-19.

Nah, jadi sudah tahukan Susunan upacara 17 Agustus seperti apa Jangan lupa diikuti ya pedomannya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut