Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Booster untuk Jemaah Umrah Dihapus, Menag: Tetap Harus Karantina 5 Hari

Minggu, 28 November 2021 - 08:02:00 WIB
Syarat Booster untuk Jemaah Umrah Dihapus, Menag: Tetap Harus Karantina 5 Hari
Syarat booster untuk calon jemaah umrah yang menggunakan vaksin Sinovac dihapus. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat. 

“Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," ujar dia.

Menag Yaqut juga mengapresiasi respons cepat otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukannya beberapa hal ini di Jeddah dan Makkah. Baik dengan Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud maupun Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi HE Tawfiq F Al-Rabiah.

"Dalam tiap kesempatan, saya sampaikan kepada mereka tentang kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersama tim Kemenag sudah saya minta untuk menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan yang akan dibahas bersama dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Dr Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya,” tutur Menag.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut