Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:09:00 WIB
Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya
Ilustrasi Cara dan Syarat Buat SKCK Terbaru 2022
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat buat SKCK terbaru tahun 2022 ternyata tidak sulit. SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, hingga keperluan lainnya. 

Jika sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, kini masyarakat semakin dimudahkan dengan pembuatan secara online. Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online. 

SKCK adalah surat keterangan catatan lepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat. Surat tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan atau kriminal.

Lantas, apa syarat membuat SKCK 2022? Apakah membuat SKCK harus ada surat pengantar dari desa? Berikut informasi yang telah tim iNews.id rangkum.

Syarat Buat SKCK

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, di antaranya sebagai berikut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut