Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:09:00 WIB
Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya
Ilustrasi Cara dan Syarat Buat SKCK Terbaru 2022
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat SKCK WNI

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Dokumen sidik jari atau rumus jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Syarat Buat SKCK WNA

Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA tersebut.

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tetap (KITAP)
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Dokumen Sidik Jari
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut