Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP, Lengkap dengan Tahapannya

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:01:00 WIB
Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP, Lengkap dengan Tahapannya
Ilustrasi KTP (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara pindah alamat KTP ini perlu disimak bagi warga ingin yang berpindah tempat tinggal. Pindah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan proses administrasi yang penting bagi penduduk yang pindah ke wilayah lain.

Proses ini diatur oleh pemerintah untuk memastikan data kependudukan tetap akurat. Berikut adalah syarat dan cara melakukan pindah alamat pada KTP seperti yang diatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil):

Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP

Syarat Pindah Alamat KTP

Untuk mengurus pindah alamat KTP, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Surat pengantar RT dan RW

4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang diterbitkan Disdukcapil di wilayah tempat tinggal asal

5. Surat keterangan domisili dari tempat tinggal baru (jika diperlukan)

6. Pas foto (jika diminta)

Cara dan Tahapan Pindah Alamat KTP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pindah alamat pada KTP:

1. Mengurus Surat Pengantar RT/RW

Datangi Ketua RT dan RW di tempat tinggal lama. Minta surat pengantar untuk keperluan pindah alamat.

2. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Disdukcapil

Bawa dokumen yang telah dipersiapkan (KTP, KK dan surat pengantar RT/RW) ke Disdukcapil tempat tinggal asal. Ajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Mengurus Pindah Alamat di Tempat Tinggal Baru

Setelah tiba di tempat tinggal baru, datangi Ketua RT dan RW setempat untuk melaporkan kedatangan Anda. Dapatkan surat pengantar untuk melanjutkan proses di Disdukcapil wilayah baru.

4. Mengajukan Perubahan Data di Disdukcapil Baru

Bawa dokumen SKP, surat pengantar RT/RW, KTP lama dan KK ke Disdukcapil wilayah baru. Ajukan permohonan perubahan data KTP dan KK sesuai alamat baru.

5. Mengambil KTP Baru

Tunggu proses pembuatan KTP baru yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Setelah selesai, ambil KTP dengan alamat baru di kantor Disdukcapil atau tempat yang telah ditentukan.

Proses pindah alamat KTP tidak dikenakan biaya, karena merupakan layanan administrasi gratis dari pemerintah. Pastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar.

Untuk menghindari antrean panjang, datanglah ke Disdukcapil pada pagi hari atau sesuai jadwal layanan yang ditentukan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut