Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Nomor 3 Penting!

Senin, 23 Desember 2024 - 04:30:00 WIB
4 Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Nomor 3 Penting!
Ilustrasi pengajuan pinjol (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat cara ini bisa dilakukan untuk cek apakah KTP kamu dipakai pinjol oleh orang lain. Pinjaman online atau pinjol diketahui semakin marak digunakan di Indonesia.

Namun, di balik kemudahannya, muncul risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk penyalahgunaan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila KTP kamu digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, ini bisa menimbulkan masalah besar.

Cek Apakah KTP Kamu Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

1. Periksa Riwayat Pinjaman di SLIK OJK

Berdasakan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda bisa memeriksa riwayat pinjaman. Diketahui, pinjol legal harus terdaftar dan diawasi OJK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK adalah alat utama untuk mengetahui apakah ada pinjaman atas nama kamu.

Anda cukup mengunjungi situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id) dan mencari layanan permintaan informasi SLIK. Kemudian mengisi formulir, verifikasi data dan cek hasil laporan.

2. Gunakan Pinjol Legal

Seperti disebutkan di atas, hanya pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Penyedia pinjol legal pun memiliki fitur untuk mengecek status akun.

Anda bisa menghubungi layanan pelanggan fintech tersebut atau menggunakan fitur pencarian data di aplikasi mereka untuk mengecek riwayat pinjaman.

3. Pantau Email hingga SMS

Penyalahgunaan KTP sering kali meninggalkan jejak berupa notifikasi. Jika kamu menerima email, SMS, atau telepon tentang pinjaman yang tidak kamu ajukan, jangan diabaikan!

Catat informasi yang kamu terima, termasuk nama aplikasi pinjol dan jumlah pinjaman. Kemudian laporkan ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar dapat ditindaklanjuti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut