Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto hingga Gus Dur Bisa Ditetapkan?

Kamis, 24 April 2025 - 09:50:00 WIB
Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto hingga Gus Dur Bisa Ditetapkan?
Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali memberikan gelar pahlawan nasional tahun ini. Pemerintah bakal mengkaji apakah sejumlah tokoh yang diusulkan memenuhi syarat gelar pahlawan nasional.

Dua nama yang berpeluang ditetapkan tahun ini adalah Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah sebagai bentuk mengingat jasa-jasa baiknya. Namun, dia mengakui semua manusia tidak sempurna.

"Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya, dikutip dari keterangan Kemensos, Kamis (24/4/2025).

Pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota, lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.

Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum diusulkan ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut