Syarat Karantina Dihapus, Kedatangan Penumpang Luar Negeri di Jakarta dan Bali Meningkat
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, kemudahan yang diberikan terhadap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba penerapan kebijakan.
"Tentu kami berharap bahwa seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional. Meskipun demikian, pada setiap penerbitan kebijakan, Pemerintah tidak luput untuk mengatur dan menggalakkan pengawasan, baik terhadap protokol kesehatan maupun izin masuk dan izin tinggal keimigrasian," katanya.
Mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR menunjukkan hasil negatif. Sementara itu, jika PPLN belum dapat menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Terdapat beberapa subjek warga negara asing yang dapat diberikan vaksinasi pada saat kedatangan, antara lain WNA yang berusia 6 sampai 17 tahun. Kemudian, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, serta WNA pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina. Artinya, peningkatan terjadi tidak hanya bagi subjek VOA tetapi juga pengguna visa," ujarnya.
Tren peningkatan kedatangan PPLN tersebut didukung oleh data perlintasan yang diterima Ditjen Imigrasi dari TPI Bandara Soekarno-Hatta. Pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, pukul 13.41 WIB, tercatat sebanyak 2.470 warga negara asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq