Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Jembatan Kabanaran, Presiden Prabowo Ungkap Perjuangan Pangeran Mangkubumi
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Mendapatkan Bintang Mahaputra Utama untuk Pahlawan dan Tokoh Berjasa di Indonesia

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:51:00 WIB
Syarat Mendapatkan Bintang Mahaputra Utama untuk Pahlawan dan Tokoh Berjasa di Indonesia
 Syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama. Momen Presiden Prabowo Subianto berlutut saat menyematkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa Utama kepada Teungku Nyak Sandang. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama adalah informasi yang sangat penting dan harus dipahami oleh siapa saja yang berharap menerima penghargaan tertinggi dari Pemerintah Indonesia ini. Bintang Mahaputra Utama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara yang telah menunjukkan pengabdian luar biasa dan jasa besar bagi negara, baik di bidang sosial, politik, budaya, ilmu pengetahuan, maupun bidang lainnya. 

Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada hari ini memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 tokoh nasional.

Upacara penganugerahan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Presiden secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima penghargaan yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah, aparat keamanan, tokoh pers, dan juga budayawan.

Keberagaman profesi dan latar belakang penerima menjelaskan bahwa syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama bersifat inklusif, membuka peluang bagi siapa saja yang telah memberikan pengabdian dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang demi kemajuan bangsa dan negara.

Apa Itu Bintang Mahaputra Utama?

Bintang Mahaputra adalah salah satu tanda jasa tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa besar seseorang yang berkontribusi secara nyata membangun bangsa dan negara. Bintang Mahaputra terbagi dalam beberapa tingkatan, dengan Bintang Mahaputra Utama sebagai kelas tertinggi yang diberikan kepada figur-figur dengan jasa-jasa luar biasa.

Landasan Hukum dan Kriteria Pemberian Bintang Mahaputra

Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra diatur oleh undang-undang, khususnya dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan ketentuan ini, ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi calon penerima Bintang Mahaputra, yaitu:

  • Berjasa Luar Biasa di Berbagai Bidang
  • Calon penerima harus memiliki jasa luar biasa di bidang-bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Bidang tersebut meliputi sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lainnya yang memberikan manfaat besar.
  • Pengabdian dan Pengorbanan di Berbagai Sektor
  • Pengabdian yang dilakukan calon penerima harus mencakup bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya, dengan pengorbanan yang nyata untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Darma Bakti dan Jasa yang Diakui Secara Luas
  • Jasa dan kontribusi tersebut harus diakui secara luas, tidak hanya pada tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi luar biasa calon penerima.

Perbedaan dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Sebagai informasi tambahan, tanda kehormatan lain yang juga sering disebut adalah Bintang Jasa. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat mendapatkan Bintang Jasa sedikit berbeda, di mana penghargaan ini diberikan bagi mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu dan bermanfaat bagi keselamatan atau kesejahteraan negara. Namun, Bintang Jasa biasanya diakui secara nasional dan tidak mustahil meliputi berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.

Syarat Mendapatkan Bintang Mahaputra Utama Secara Lengkap

Mengacu pada landasan hukum dan kriteria tersebut, berikut rangkuman syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama:

  • Rekam Jejak Pengabdian Luar Biasa: Calon penerima harus menunjukkan riwayat pengabdian dan pengorbanan besar yang berdampak signifikan bagi negara dan bangsa.
  • Kontribusi Positif dan Berkelanjutan: Jasa yang diberikan harus bersifat berkelanjutan dan membawa manfaat jangka panjang.
  • Integritas Moral dan Etika Tinggi: Penerima harus memiliki reputasi yang baik, bebas dari tindakan negatif, memiliki integritas dan moralitas tinggi.
  • Pengakuan Nasional dan Internasional: Jasa yang dihasilkan harus diakui secara luas baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
  • Proses Seleksi dan Rekomendasi Resmi: Calon penerima wajib melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh lembaga terkait dan mendapatkan rekomendasi resmi yang selanjutnya diajukan kepada Presiden RI untuk ditetapkan.
  • Keputusan Presiden: Penganugerahan Bintang Mahaputra Utama hanya bisa dilakukan melalui keputusan resmi Presiden.

Proses dan Penganugerahan Bintang Mahaputra Utama

Pemberian tanda kehormatan ini biasanya dilaksanakan dalam upacara resmi kenegaraan yang dihadiri oleh para menteri dan pimpinan sejumlah lembaga negara, sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas jasa-jasa penerima. 

Proses ini diawali dari pengajuan calon oleh lembaga atau instansi resmi, dilanjutkan verifikasi oleh tim seleksi, penerbitan rekomendasi, dan akhirnya keputusan Presiden.

Daftar Penerima Tanda Kehormatan Tahun Ini

Berikut daftar nama penerima tanda kehormatan tahun ini berdasarkan jenjang penghargaan:

Bintang Republik Indonesia Utama

Puan Maharani, Ahmad Muzani, Sultan Najamuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Zulkifli Hasan, Wiranto, Agum Gumelar, Subagyo Hadi Siswoyo, AM Hendropriyono, Alm Moerdiono, Alm Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Almh Rachmawati Soekarnoputri, Alm Abdul Rachman Ramly, Alm Aloysius Benedictus Mboi, Alm Muhammad Noer.

Bintang Mahaputera Adipurna

Abdul Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Saifullah Yusuf, Andi Amran Sulaiman, Marty Natalegawa, Retno Lestari Priansari Marsudi, Juwono Sudarsono, Noer Hassan Wirajuda, Alm Baharuddin Lopa, Alm Ida Cokorda Pemecutan, Alm Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi, Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara, Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa, Purnomo Yusgiantoro, Letjen TNI (Purn) Tarub.

Bintang Mahaputera Adipradana

Suhartoyo, Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri, Dino Pati Djalal, Alm Bismar Siregar, Alm Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo, Alm Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin, Alm Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono, Alm Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, Burhanuddin Abdullah, Terawan Agus Putranto.

Bintang Mahaputera Utama

Hashim Djojohadikusumo, Agus Harimurti Yudhoyono, Sugiono, Abdul Mu'ti, Fadli Zon, Andi Syamsuddin Arsyad, Suhardi, Siti Hardjanti Wismoyo, Prasetyo Hadi, Teddy Indra Wijaya, Meutya Hafid, Muhammad Yusuf Ateh, Ivan Yustiavandana, Dadan Hindayana, Perry Warjiyo, Miftachul Akhyar, Haedar Nashir, Sigit P. Santosa, Mayjen TNI (Purn) Syamsudin, Johanes Gluba Gebze, Herlina Christine Natalia Hakim, Francisco Xavier Lopez da Cruz, Almarhum Prof Fahmi Idris, Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sud Jasmin, Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto, Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parh Adimulyo, Almarhum K. H. Yusuf Hasyim, Almarhum K. H. Maimun Zubair, Almarhum K. H. Abdullah Abbas, Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin, Almarhum Jose Fernando Osorio Soares, Almarhum Abilio Jose Osorio Soares, Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo, Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman, Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim.

Bintang Mahaputera Pratama

Yusuf AR, Maher Al Gadri, Almarhum K. H. Muhammad Maksum, Juri Ardiantoro, Sudaryono, Angga Raka Prabowo, Anwar Iskandar, Alm. Soepriyatno, Angky Retno Yudianti, Widjono Hardjanto, Alm. H. Abidin, Abdul Ghofur, Soegeng Sarjadi, Simon Aloysius Mantiri, Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman), Abdul Rasyid, Nanik Sudaryati Daeyang.

Bintang Mahaputera Nararya

Willy Ananias Gara, Amzulian Rifai, Ismayatun, Lydia Silvanna Djaman, Teddy Sutadi Kardin, Taufiq Ismail, Muhammad Ainun Najib, Almarhum Cornel Simanjuntak, Alm. Asep Saifuddin Chalim, Almarhum Benyamin Sueb, Almarhum Titiek Puspa.

Bintang Jasa Utama

Teungku Nyak Sandang bin Lamudin, Carina Citra Dewi.

Bintang Jasa Nararya

Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam, Sadiman, Seto Mulyadi, Senny Marbun, Almarhum Atmakusumah Astraatmadja, Andi Ramang, Diana Cristina.

Bintang Kemanusiaan

Abdul Muis, Aipda Muhammad Irvan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut