Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Ikut Mudik Gratis Pakai Kapal Laut dari Kemenhub? Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat

Senin, 17 April 2023 - 22:51:00 WIB
Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat
Syarat mudik 2023 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

4. Syarat Mudik 2023 Naik Pesawat

Terakhir, syarat mudik 2023 naik pesawat. Bagi yang ingin pulang kampung dengan pesawat, maka wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Adapun syarat mudik naik pesawat mengacu juga pada pada surat edaran dari Kemenkes yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah beberapa persyaratannya:

-Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
-Penumpang usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
-Tetapi, penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
-Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, tetapi wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.

Itulah syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, bus, dan pesawat yang wajib diketahui. Pastikan selalu keamanan dan keselamatan pribadi dalam setiap perjalanan agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut