Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Ikut Mudik Gratis Pakai Kapal Laut dari Kemenhub? Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat

Senin, 17 April 2023 - 22:51:00 WIB
Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat
Syarat mudik 2023 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum melakukan mudik Lebaran 2023, pastikan sudah melakukan vaksinasi booster kedua agar perjalanan dengan lebih aman. Jika diperlukan, lakukan tes antigen untuk memastikan Anda dan keluarga dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus Covid-19.

Hal yang paling krusial saat mudik menggunakan kendaraan pribadi adalah, memastikan kendaraan dalam keadaan baik serta melakukan perawatan secara berkala. Pastikan mobil dalam kondisi prima agar meningkatkan keamanan selama perjalanan. Periksa seluruh komponen mesin mobil agar terhindar dari masalah saat di jalan.

2. Syarat Mudik 2023 Naik Kereta Api

Persyaratan mudik naik kereta jarak jauh juga masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Salah satu syarat perjalanan mudik naik kereta jarak jauh adalah wajib divaksin booster. Berikut ini beberapa syarat naik kereta jarak jauh yang masih
berlaku:

-Penumpang dewasa berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
-Penumpang berusia 13-17 tahun wajib divaksinasi dengan vaksin kedua.
-Wajib vaksin kedua untuk usia 6-12 tahun. Jika belum atau tidak divaksin, maka harus mempunyai memiliki surat
keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
-Anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
-Namun, penumpang anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut