Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat
Terakhir, syarat mudik 2023 naik pesawat. Bagi yang ingin pulang kampung dengan pesawat, maka wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Adapun syarat mudik naik pesawat mengacu juga pada pada surat edaran dari Kemenkes yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah beberapa persyaratannya:
-Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
-Penumpang usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
-Tetapi, penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
-Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, tetapi wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
Itulah syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, bus, dan pesawat yang wajib diketahui. Pastikan selalu keamanan dan keselamatan pribadi dalam setiap perjalanan agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.
Editor: Komaruddin Bagja