Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Ikut Mudik Gratis Pakai Kapal Laut dari Kemenhub? Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat

Senin, 17 April 2023 - 22:51:00 WIB
Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat
Syarat mudik 2023 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah syarat mudik 2023 dari berbagai moda transportasi yang patut untuk diketahui. Sebagaimana diketahui, gelombang mudik lebaran Idul Fitri 2023 telah dimulai.

Kurang dari sepekan menjelang Idul Fitri, arus mudik dari para perantau yang akan pulang kampung sudah memadati jalan-jalan. Mudik memang seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan ketika hari raya.

Bagi yang ingin mudik ke kampung halaman, baik menggunakan transportasi pribadi atau umum, patut mengetahui syarat-syaratnya. Syarat mudik ini erat kaitannya dengan keselamatan dan keamanan pemudik sampai nanti di kampung halaman.

1. Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi

Syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi masih mengacu pada aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Kendati demikian, Kementerian Kesehatan belum memutuskan bahwa vaksin booster kedua menjadi syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Meski pandemi sudah mereda dan pembatasan sosial sudah dibuka kembali, protokol kesehatan dan vaksinasi booster kedua tetap sangat penting. 

Sebelum melakukan mudik Lebaran 2023, pastikan sudah melakukan vaksinasi booster kedua agar perjalanan dengan lebih aman. Jika diperlukan, lakukan tes antigen untuk memastikan Anda dan keluarga dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus Covid-19.

Hal yang paling krusial saat mudik menggunakan kendaraan pribadi adalah, memastikan kendaraan dalam keadaan baik serta melakukan perawatan secara berkala. Pastikan mobil dalam kondisi prima agar meningkatkan keamanan selama perjalanan. Periksa seluruh komponen mesin mobil agar terhindar dari masalah saat di jalan.

2. Syarat Mudik 2023 Naik Kereta Api

Persyaratan mudik naik kereta jarak jauh juga masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Salah satu syarat perjalanan mudik naik kereta jarak jauh adalah wajib divaksin booster. Berikut ini beberapa syarat naik kereta jarak jauh yang masih
berlaku:

-Penumpang dewasa berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
-Penumpang berusia 13-17 tahun wajib divaksinasi dengan vaksin kedua.
-Wajib vaksin kedua untuk usia 6-12 tahun. Jika belum atau tidak divaksin, maka harus mempunyai memiliki surat
keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
-Anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
-Namun, penumpang anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

3. Syarat Mudik 2023 Naik Bus

Berikutnya, bagi yang akan mudik menggunakan bus, syaratnya masih mengacu pada surat edaran yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja, pada tahun ini tidak ada pembatasan mengenai jumlah penumpang bus.

Meski demikian, setiap penumpang tetap harus mengikuti beberapa aturan, misalnya taat protokol
kesehatan dan sudah melakukan vaksinasi booster pertama.

Pastikan juga melakukan perjalanan mudik dalam kondisi sehat agar aman sampai di kampung halaman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut