Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat
JAKARTA, iNews.id - Inilah syarat mudik 2023 dari berbagai moda transportasi yang patut untuk diketahui. Sebagaimana diketahui, gelombang mudik lebaran Idul Fitri 2023 telah dimulai.
Kurang dari sepekan menjelang Idul Fitri, arus mudik dari para perantau yang akan pulang kampung sudah memadati jalan-jalan. Mudik memang seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan ketika hari raya.
Bagi yang ingin mudik ke kampung halaman, baik menggunakan transportasi pribadi atau umum, patut mengetahui syarat-syaratnya. Syarat mudik ini erat kaitannya dengan keselamatan dan keamanan pemudik sampai nanti di kampung halaman.
Syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi masih mengacu pada aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Kendati demikian, Kementerian Kesehatan belum memutuskan bahwa vaksin booster kedua menjadi syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Meski pandemi sudah mereda dan pembatasan sosial sudah dibuka kembali, protokol kesehatan dan vaksinasi booster kedua tetap sangat penting.