Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Februari 2022, Wajib PCR?
JAKARTA, iNews.id - Syarat naik pesawat terbaru bulan Februari 2022 wajib diketahui masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Berikut ketentuan terbarunya.
Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan, syarat naik pesawat terbaru diatur oleh Satgas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut.
Syarat naik pesawat antar pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan
Sedangkan, syarat naik pesawat luar Jawa dan Bali adalah sebagai berikut
Selain syarat naik pesawat terbaru di atas, masyarakat yang akan bepergian diimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Editor: Puti Aini Yasmin