Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan: Nomor 3 Bikin Banyak Orang Gagal Cairin!
JAKARTA, iNews.id - Syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh setiap pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan ini untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, proses, dan cara cek pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU adalah bantuan berupa subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total pencairan adalah Rp 600.000 yang diberikan sekaligus.
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
Pekerja dapat memeriksa apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara berikut: