Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3-4: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:07:00 WIB
Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3-4: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Penumpang pesawat hingga kereta api dari wilayah PPKM Level 3-4 wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Transportasi Laut, Darat, Kendaraan Pribadi, Penyeberangan, dan Kereta Api:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut