Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya akan diketahui dari ulasan berikut ini. Paspor merupakan dokumen penting yang dijadikan sebagai kartu identitas saat berkunjung ke negara lain.
Namun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, alangkah lebih baiknya untuk memeriksa masa berlaku paspor. Jangan sampai kamu akan bepergian ke luar negeri tetapi masa berlaku paspor telah habis.
Sebagai informasi, masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat pada umumnya yakni 5 tahun. Akan tetapi aturan tersebut akhirnya diubah menjadi 10 tahun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Peraturan itu telah berlaku sejak 12 Oktober 2022. Bagi kamu yang ingin memperpanjang paspor, ternyata syarat dan caranya cukup mudah.
Namun, sebelum melakukannya alangkah lebih baiknya mengetahui ulasan syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Senin (9/10/2023).
Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini syarat perpanjang paspor yang perlu dipenuhi oleh pemohon.
Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Paspor lama
Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
2. Kartu Keluarga (KK)
3.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Berikut ini adalah cara memperpanjang paspor 2023.
1. Cara memperpanjang paspor dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi M-Paspor
2. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, silakan unduh terlebih dahulu melalui gawai kamu di Play Store maupun App Store
3. Setelah itu, silakan buat akun (Bagi yang belum memiliki akun). Lakukan login akun (Jika sudah memiliki akun M-Paspor)
3. Bagi kamu yang belum memiliki akun M-Paspor, buat akun terlebih dahulu dengan cara klik Daftar Akun
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal
5. Kemudian, tentukan jumlah pemohon perpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
6. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang terdapat kode QR dan jadwal perpanjang paspor ke kantor imigrasi
7. Harap membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti e-KTP, KK, ijazah atau akta, dan paspor lama
8. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas kantor imigrasi
9. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk melakukan wawancara dan foto paspor terbaru
10. Pemohon akan dipersilakan untuk melakukan berbagai sesi perpanjang paspor, seperti wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari
11. Lakukan pembayaran menurut kategori paspor
12. Paspor baru membutuhkan proses dan akan diterbitkan antara 3-4 hari kerja
13. Datanglah kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru yang telah diterbitkan
1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
2. Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
6. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
5. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya alias gratis
Itulah sedikit penjelasan mengenai syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya. Semoga bermanfaat ya!
Editor: Komaruddin Bagja