Syarat PPPK Guru Honorer 2022 dan Jadwal Resminya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka seleksi PPPK guru honorer 2022. Berikut syarat PPPK guru honorer dan jadwalnya lengkap.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, seleksi guru PPPK akan dilaksanakan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.
“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” ujar Suharmen dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/8/2022).
Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan syarat guru honorer PPPK 2022 yang masuk dalam prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.