Syarat PPPK Guru Honorer 2022 dan Jadwal Resminya
Kemudian, kata Nunuk, pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sedangkan, pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” tutur dia.
Sedangkan, Suharmen mengungkapkan seleksi PPPK guru honorer rencananya akan digelar pada minggu ketiga November. Kemudian, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.
“Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda," katanya.