Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Identifikasi 10 Penyakit Terbanyak Pengungsi Banjir di Sumbar, ISPA Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Screening Vaksinasi Covid-19 Berubah, Ini Penjelasan Kemenkes

Senin, 15 Februari 2021 - 15:49:00 WIB
Syarat Screening Vaksinasi Covid-19 Berubah, Ini Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sejumlah perubahan syarat screening vaksinasi covid-19. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Nadia mengatakan bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin covid-19 diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin. 

Perubahan selanjutnya yaitu terkait penyintas covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir bisa memperoleh vaksinasi.

"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik sudah dapat menggunakan petunjuk screening terbaru," katanya.

Sementara untuk ibu hamil belum mendapat izin dari pemerintah untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Kemudian, saat screening vaksinasi dosis kedua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak, dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

"Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit," kata Siti Nadia Tarmizi .

Vaksinasi tahap kedua akan menyasar petugas pelayanan publik hingga lansia yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut