Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

SYL Bacakan Pleidoi, Sakit Hati Dikhianati Ajudan: Tega dan Keji!

Jumat, 05 Juli 2024 - 15:07:00 WIB
SYL Bacakan Pleidoi, Sakit Hati Dikhianati Ajudan: Tega dan Keji!
Sidang Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa sakit hati dikhianati orang-orang terdekat, termasuk oleh ajudannya yang bernama Panji. Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL bercerita, dirinya mengangkat Panji sebagai ajudan dengan pertimbangan dia mampu menjaga dirinya selama menjalankan tugas sebagai menteri.

“Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya," kata SYL.

"Saudara Panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai menteri,” ujarnya.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi ini merasa kebaikannya itu telah dikhianati oleh Panji dengan kesaksiannya selama persidangan.

“Tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri,” ujar dia.

SYL mengaku akan selalu mengingat tuduhan yang disampaikan sang ajudan. Dia yakin keadilan akan datang kepadanya.

“Tuduhan Panji terus akan melekat sepanjang hidup saya, meski demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak," katanya.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut