SYL Bacakan Pleidoi: Seolah Saya Manusia Rakus dan Maruk, Membunuh Karakter
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan itu tidak terima dihakimi publik sebelum putusan hakim.
Dia menyebut ada olok-olok yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarga.
“Pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL juga keberatan sempat muncul kabar dirinya melarikan diri. Padahal, dia mengaku tengah melaksanakan tugas negara di luar negeri.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat,” ujar dia.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang di sekitarnya merasa takut dan panik.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah bekenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ucapnya.
SYL mengklaim, sejak awal pengusutan kasus ini sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran. Salah satunya kesan dirinya rakus dan maruk.
“Seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya, dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” kata dia.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Editor: Reza Fajri