Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi SYL Baru Rp600 Juta

Sabtu, 29 Juni 2024 - 06:08:00 WIB
KPK Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi SYL Baru Rp600 Juta
Eks Mentan SYL didakwa korupsi Rp44,5 miliar, tapi baru kembalikan sebagian kecil uang tersebut(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa kasus korupsi dengan menerima uang sebesar Rp44,5 miliar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS (Rp490,4 juta).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa mulai ada pengembalian dana yang dilakukan SYL. Namun, jumlahnya masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta, kalau saya tidak salah," kata Tessa di Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Uang tersebut masih berada di rekening KPK dan belum diserahkan kepada negara.

"Tapi karena masih masuk ke rekening, belum dilakukan penyitaan, jadi baru masuk aja. Penyitaan itu harus nanti dokumen transfernya diserahkan ke penyidik. Ada orang yang melakukan penyitaan, diberikan bea sita, tanda terima ya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut