SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simpatisan sempat Saling Dorong
 
                 
                JAKARTA, News.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Saling dorong sempat terjadi usai pembacaan vonis itu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL.
 
                                Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL pun terdorong.
Gerak langkah SYL pun tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan.
 
                                        Di tengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. Akhirnya, SYL keluar ruang sidang melalui pintu belakang.
Sebelumnya, SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq