Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chiki Fawzi Ajak Publik Aware soal Kondisi di Gaza: Ini Bisa Terjadi di Kita kalau Abai
Advertisement . Scroll to see content

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simpatisan sempat Saling Dorong 

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:16:00 WIB
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simpatisan sempat Saling Dorong 
Simpatisan sempat saling dorong dengan wartawan usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (11/7/2024) (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, News.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Saling dorong sempat terjadi usai pembacaan vonis itu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL. 

Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL pun terdorong. 

Gerak langkah SYL pun tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan. 

Di tengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. Akhirnya, SYL keluar ruang sidang melalui pintu belakang. 

Sebelumnya, SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. 

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut