SYL Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Menjawab hal tersebut, Majelis hakim pun mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.
"Saudara masih punya waktu 7 hati untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap," kata Majelis Hakim.
Divonis 10 Tahun, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar Lebih!
Pertimbangan hakim sebelumnya terkait hal yang memberatkan vonis SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.
2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi di Kementan