Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA
Advertisement . Scroll to see content

SYL Divonis Hakim Hari Ini, KPK Berharap sesuai Tuntutan Jaksa

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:11:00 WIB
SYL Divonis Hakim Hari Ini, KPK Berharap sesuai Tuntutan Jaksa
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi vonis majelis hakim pada Kamis (11/7/2024) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis sesuai tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

"KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (11/7/2024). 

"Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," sambungnya.

Sementara itu, jelang sidang vonis, SYL hanya meminta doa agar diberikan yang terbaik.

"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan kliennya lebih banyak di masjid jelang sidang vonis.

"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024). 

"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," sambungnya. 

Koedoeboen berharap, Majelis Hakim memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa SYL menginstruksikan mengumpulkan uang pejabat Kementan. 

"Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut