SYL Nonaktifkan 2 Pejabat Kementan karena Tak Penuhi Permintaannya
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengaku terpaksa memenuhi permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, ada ancaman nonjob bagi pejabat Kementan tak menuruti permintaan tersebut.
Hal itu terungkap saat Ali Jamil bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semula membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Jamil nomor 52.
"Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena terpaksa, karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," kata jaksa membacakan BAP nomor 52 milik Ali Jamil.
"Benar seperti itu? Ini keterangan Saudara?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Ali Jamil.
Jaksa kembali membacakan BAP Ali Jamil. Dalam BAP tersebut, ada pejabat Kementan yang dinonjobkan lantaran tidak memenuhi permintaan SYL.
"Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan dinonjobkan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak, Kepala Biro Umum, saat itu dinonjobkan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu Erwin, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," ucap jaksa membacakan BAP kembali.
"Benar seperti itu?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Ali Jamil.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian