Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

SYL Tak Dapat Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Richard Eliezer

Kamis, 30 November 2023 - 06:12:00 WIB
SYL Tak Dapat Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Richard Eliezer
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoboen menilai penolakan dari LPSK itu menunjukkan kesan tidak setara (equal).

Djamaludin membandingkan dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang dulu mendapat perlindungan LPSK.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Djamaludin, Kamis (30/11/2023).

Dalam kasus tersebut, Richard dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Richard kemudian mendapatkan perlindungan tetapi kliennya tidak. 

"Tersangka dan ditahan kan lalu juga. Sama kan," ujar Djamaludin. 

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena status hukum itu, SYL dan Hatta tidak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.

Permohonan perlindungan itu diajukan SYL, Hatta, P, H, dan U terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli bahuri pada 6 Oktober 2023.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin, Senin (27/11/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut