SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar
Puguh tidak menjelaskan secara detail direktorat apa saja. Namun, dia menyebutkan hanya sekretariat yang tidak ikut berpatungan.
"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada, dan itu posisi tidak ada yang mengajukan uang muka. Jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisinya seperti itu Pak," tutur Puguh.
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar.
"Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," ujar Puguh.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian