Tabungan Haji: Cara Daftar dan Syaratnya
Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, maka cara daftar tabungan haji reguler yang selanjutnya adalah sebagai berikut:
Membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni bank Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sedikitnya telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 bank yang ada di Indonesia.
Saat datang ke bank, bawa berkas identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, serta membawa uang 25 juta rupiah sebagai setoran awal.
Setelah memiliki tabungan, selanjutnya calon jamaah diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Berikutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH sebesar BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.