Tabungan Haji: Cara Daftar dan Syaratnya
Setelah melakukan transfer, calon jemaah akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH.(perhatikan nomor validasi)
Berikutnya adalah proses verifikasi dengan membawa semua berkas persyaratan umum. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas untuk kemudian dibuatkan:
-Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
-Surat pernyataan bank (materai) asli sebanyak 1 lembar
-Surat kuasa dari bank (materai) asli sebanyak 1 lembar
-Slip setoran awal bank (Rp 25 juta) asli sebanyak 1 lembar
-Apabila proses verifikasi dinyatakan telah selesai oleh bank, maka bisa melanjutkan dan membawa semua persyaratan ke kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Setelah tabungan haji sudah selesai dibuat, langkah berikutnya untuk calon jamaah haji reguler adalah mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Editor: Komaruddin Bagja