Tahapan Pilkada 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran Pemantau
JAKARTA, iNews.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada pada hari ini Selasa (27/2/2024).
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan tahapan ini dimulai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pendaftaran pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari-16 November 2024.
“Jadi untuk pendaftaran pemantau Pilkada untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksankan mulai hari ini tanggal 27 Februari-16 November 2024,” kata Yulianto, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan pendaftaran pemantau ini kemudian akan diakreditasi oleh pihak KPU RI. Akreditasi dilakukan sesuai di mana pendaftar akan memantau.
“Jadi untuk akreditasi pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu akreditasinya dari KPU Provinsi, kemudian pemantauan Bupati atau Wakil Bupati atau tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota akreditasinya di KPU Kabupaten Kota,” ucapnya.
Khusus untuk pemantau pemilihan asing, maka akreditasi akan langsung dilakukan oleh KPU RI. Mereka terlebih dahulu akan mendapat rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di luar negeri.
“Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri,” tambahnya.
Tahapan terdekat lainnya yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini akan dimulai sejak 5 Mei-19 Agustus 2024.
“Yang terdekat lagi adalah persiapan calon perseorangan untuk calon Gubernur dan wakilnya, calon Bupatu dan wakilnya serta Wali kota dan wakilnya itu adalah peserta pemilihan yang diusul parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU. Persyaratan (dukungan paslon) dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024,” tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat