Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Kompromi, Cuti Tahun Baru ke ASN Diperketat

Senin, 21 Desember 2020 - 19:33:00 WIB
Tak Ada Kompromi, Cuti Tahun Baru ke ASN Diperketat
Ilustrasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun ini telah dipangkas karena alasan pandemi Covid-19. Namun  ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan .

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi ASN tersebut.

Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut, seperti dilihat Senin (21/12/2020).

PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Diantaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN. Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP No.11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut